Komisi Perdagangan Korea Selatan (Korea Fair Trade Commission/KFTC) resmi menjatuhkan sanksi denda kepada Webzen setelah menemukan praktik gacha bermasalah di game MU Archangel. Praktik tersebut dinilai menyesatkan pemain karena informasi peluang rare item tidak sesuai dengan kenyataan di dalam sistem.
Berdasarkan hasil investigasi KFTC, peluang untuk mendapatkan item rare ternyata nol persen hingga pemain melakukan 50 sampai 149 kali pull. Mekanisme ini berjalan secara tersembunyi dan bertolak belakang dengan konsep pity system yang umumnya dipahami pemain, di mana peluang sudah tersedia sejak percobaan pertama dan meningkat seiring jumlah pull.
Masalahnya, pemain tetap bisa membeli tiket gacha sejak awal dengan asumsi peluang rare sudah aktif. Artinya, transaksi dilakukan berdasarkan informasi yang tidak sepenuhnya transparan—sebuah poin krusial yang menjadi sorotan regulator.
Webzen sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf, dengan menyebut bahwa masalah tersebut terjadi akibat “kesalahan tampilan” pada informasi peluang. Namun KFTC menegaskan bahwa alasan tersebut tidak mengubah fakta bahwa pemain telah melakukan pembelian dengan informasi yang menyesatkan.

Apa dampaknya?
Dari lebih dari 20ribu pemain MU Archangel yang terdampak, tercatat kurang dari 5% saja yang menerima kompensasi dari pihak Webzen. Angka ini dinilai jauh dari memadai untuk menutup kerugian konsumen secara keseluruhan.
Sebagai konsekuensi, Webzen diwajibkan melakukan perbaikan sistem gacha serta membayar denda sebesar 158 juta won atau sekitar USD 107 ribu. Meski demikian, sejumlah pihak menilai nominal denda tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan skala pendapatan perusahaan dari model monetisasi gacha.
Menariknya, kasus ini juga menjadi pintu masuk bagi KFTC untuk melakukan investigasi lanjutan terhadap beberapa publisher besar lainnya, termasuk Krafton, Gravity, WeMade, dan Com2uS. Langkah ini menandai sikap semakin tegas regulator Korea Selatan terhadap praktik gacha yang tidak transparan dan berpotensi merugikan pemain.
Melihat perkembangan ini, wajar jika muncul satu pertanyaan dari komunitas gamer:
kapan ya di Indonesia ada lembaga dengan kewenangan sekuat ini untuk melindungi pemain dari praktik gacha yang abu-abu?